Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank yang masuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 saat ini telah menyusun rencana untuk melakukan konsolidasi sebagai upaya memperbesar skala usaha dan memperkuat kapasitas bisnis mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa keputusan terkait konsolidasi sepenuhnya berada di tangan para pemegang saham masing-masing bank.
“OJK menyerahkan keputusan konsolidasi kepada pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan strategi korporasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Dian juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham publik atau free float berlaku bagi seluruh emiten perbankan yang tercatat di pasar modal, termasuk bank-bank KBMI 1.
Baca Juga: OJK: Laporan MSCI Sesuai Harapan, Reformasi Pasar Modal Dilanjutkan
Menurut OJK, pemenuhan kewajiban free float dapat dilakukan melalui berbagai penyesuaian dalam struktur kepemilikan saham. Salah satu opsi yang dimungkinkan adalah penggabungan atau merger antara dua bank atau lebih hingga persyaratan jumlah saham yang beredar di publik dapat terpenuhi.
“Mekanisme pelaksanaan free float maupun penggabungan bank mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dian menuturkan bahwa dorongan untuk memperkuat fundamental serta melakukan konsolidasi terhadap bank-bank KBMI 1 masih bersifat imbauan. OJK akan melakukan evaluasi secara berkala guna mengukur efektivitas dan perkembangan implementasinya.
OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara terburu-buru. Sebaliknya, langkah ini dirancang sebagai proses penguatan yang dilakukan secara bertahap, terukur, dan melalui komunikasi yang intensif dengan pelaku industri perbankan.
Baca Juga: OJK Respons Catatan MSCI, Transparansi dan Pengawasan Pasar Diperkuat
Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun industri perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, serta mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pada saat yang sama, stabilitas sistem keuangan dan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Imbauan terkait penguatan fundamental dan konsolidasi sendiri telah disampaikan kepada seluruh bank KBMI 1 sejak Oktober 2025.
Dalam arahannya, OJK meminta setiap bank KBMI 1 melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan terhadap berbagai aspek usaha, mulai dari kinerja bisnis, kecukupan modal, kualitas aset, tata kelola perusahaan, model bisnis, hingga prospek jangka panjang. Bank juga didorong untuk mengidentifikasi berbagai alternatif penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
OJK menilai bahwa pendekatan anorganik melalui konsolidasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mendorong peningkatan kinerja bank-bank yang pertumbuhannya cenderung stagnan.
Meski demikian, regulator menegaskan bahwa upaya mendorong konsolidasi maupun aksi korporasi lainnya dilakukan secara natural dan sukarela berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat.
Setiap rencana penguatan yang diajukan nantinya akan dievaluasi secara case by case dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta aspek perlindungan nasabah.
Secara umum, OJK memandang penguatan bank-bank KBMI 1 sebagai langkah strategis yang perlu dilakukan secara terarah dan prudent guna memperkokoh struktur serta daya tahan industri perbankan nasional.
Selain memperkuat ketahanan sektor perbankan, langkah tersebut juga dinilai penting untuk meningkatkan economies of scale industri perbankan sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK turut mempertimbangkan berbagai tantangan yang berkembang, seperti pesatnya kemajuan teknologi informasi, percepatan digitalisasi layanan perbankan, ketidakpastian ekonomi global, hingga meningkatnya ancaman serangan siber.
“UU P2SK yang baru juga mengamanatkan kepada OJK untuk mewujudkan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan konsolidasi bank umum,” kata Dian.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pidato dalam forum sarasehan di Jakarta, Selasa, 12 May 2026. (Antara)