Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi para pengemudi untuk memanfaatkan berbagai program pemberdayaan yang disediakan pemerintah, termasuk akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Maman, pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Dengan status tersebut, mereka berhak memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah, mulai dari pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki para pengemudi ojol agar mereka dapat mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai penyedia layanan transportasi daring.
Dengan demikian, para pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaannya seperti biasa, sekaligus memiliki kesempatan membangun usaha tambahan melalui berbagai program pemberdayaan yang telah disiapkan pemerintah.
Maman menilai pengemudi ojol sejatinya telah memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha. Hal itu terlihat dari kepemilikan kendaraan pribadi yang digunakan untuk bekerja serta tanggung jawab mereka dalam menanggung seluruh biaya operasional secara mandiri.
Selain memperoleh akses pembiayaan, Maman menyebut sebagian besar pengemudi ojol juga berpotensi mendapatkan fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata penghasilan mereka masih berada di bawah Rp500 juta dalam setahun.
Pemerintah pun berharap para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan yang tersedia.
Baca Juga: Menko AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Lebih lanjut, Maman mengatakan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada tahap awal pelaksanaan kebijakan, persyaratan administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum menjadi prioritas utama.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.
Maman menambahkan, pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi serta asosiasi pengemudi ojol agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang sudah ada.
(Sumber: Antara)
Seorang mitra pengemudi ojek daring di Jakarta. (Antara)