Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Keempat pemegang izin tersebut terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu skema perhutanan sosial.
Menurutnya, pemerintah akan terus memperluas pelaksanaan perdagangan karbon agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang mengelola kawasan hutan.
"Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Raja Antoni.
Baca Juga: Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon, Buka Akses Perhutanan Sosial dan Luncurkan SRUK
"Termasuk, 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini dan 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama," ujarnya menambahkan.
Raja Juli mengatakan perdagangan karbon di sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun masih sebatas wacana kini mulai memasuki tahap implementasi.
Ia menilai percepatan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak terlepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan," kata dia.
Baca Juga: Menhut Sebut Perdagangan Karbon Berpotensi Hasilkan Nilai Ekonomi Rp5 Triliun
Di sisi lain, pemerintah telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon melalui sistem tersebut.
Pelaksanaan itu menyusul terbitnya Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang diluncurkan pada Senin, 6 Juli 2026.
"Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau yang didorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," ujar Menhut Raja Antoni.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berbicara dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)