Ia menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM non subsidi menggunakan jerigen (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya.
“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya lagi.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina kemudian meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator,” ujarnya pula.
Selain mendalami kasus itu, pihaknya juga membina pengawas dan manajemen agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Sementara itu, pengawas SPBU tersebut Nyoman Sukirta meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui tayangan video.