Gaji Pekerja Terancam Potongan Lagi! Pemerintah Rencanakan Program Pensiun Tambahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2024, 15:42
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pekerja Ilustrasi pekerja

"Jadi oleh karena itu dalam P2SK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang saat ini sudah dilakukan oleh BPJSTK maupun dari Taspen serta Asabri untuk TNI-Polri. Jadi ini sudah berjalan," papar Ogi.

"Namun dalam pasal 489 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Nantinya dalam peraturan pemerintahan yang disusun, diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan Iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut. Meskipun masih wacana penolakan datang dari para pekerja. Mereka emoh jika gajinya dipotong lagi dan lagi.

Menurut Wahyudi seorang karyawan swasta, solusi terbaiknya adalah pemerintah harus lebih memperhatikan lagi penyetaraan-penyetaraan dari hak-hak karyawan. Terutama dalam hal gaji.

"Apakah gaji dengan pekerjaan sudah sesuai? Jika sudah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah oke kita keluarkan persentase-persentasenya untuk pemotongan-pemotongan ini. Kalau karyawan merasa sudah disetarakan pasti tidak akan protes untuk pemotongan-pemotongan. Karena ke depannya untuk karyawan juga," tandas Wahyudi.

Sementara karyawan swasta lainnya, Nawaris menilai saat ini sudah terlalu banyak.

"Ada potongan BPJS Kesehatan, tenaga kerja. Belum lagi kalau ada karyawan juga yang mengajukan pinjaman koperasi. Pasti ada potongan joperasi. Terus ditambah sekarang Tapera juga. Para karyawan kayaknya belum yakin manfaatnya ke depan," ujar Nawaris.

Halaman
x|close