"Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya yang terbaru tidak ada per kelas (1, 2, dan 3), cuma KRIS. Jika mau naik kelas, maka bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (13/5/2024).
Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Meski aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri Kesehatan, kata Nadia, namun pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.
Nantinya dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.
Menurutnya, KRIS itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.
Karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.