"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," lanjutnya.
Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada.
"Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Irjen Pol Aan.