Sri Mulyani Tindak 31.275 Penyelundupan hingga November 2024, Nilainya Rp6,1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 13:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkeu Sri Mulyani sampaikan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menkeu Sri Mulyani sampaikan bahwa Bea dan Cukai telah melakukan 31.275 penindakan barang ilegal Januari-November 2024. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Kemudian 3.382 penindakan sektor ekspor dengan komoditas yang terdiri dari flora dan fauna dengan nilai mencapai Rp255 miliar.

Selanjutnya ekspor sumber daya alam hasil operasi patroli laut seperti benih lobster dengan nilai Rp163,7 miliar.

Lalu penindakan pasir timah dengan total 84,18 ton senilai Rp10,9 miliar. Kemudian 178 penindakan untuk barang TPT tekstil dan produk tekstil nilainya Rp38 miliar.

"Dan 18.225 penindakan di bidang cukai terutama untuk rokok untuk 710 juta barang nilainya Rp1,1 triliun," tandasnya.

Halaman
x|close