Sebaliknya, Heru menilai bahwa membeli perangkat ilegal dapat merugikan konsumen. “Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar," jelasnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa Apple harus mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan minimal 35 persen komponen lokal. "Aturan TKDN menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia," tambahnya.
(Sumber: Antara)