Selain itu, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal, sebagai tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono, sebagai tergugat III, serta Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, sebagai tergugat IV.
Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie, juga tercatat sebagai turut tergugat.
Para penggugat meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta, batal dan tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Rahasia Sukses Membangun Bisnis Online dari Nol: Panduan Lengkap untuk Pemula
Sebelumnya, Kadin Indonesia mengadakan Munaslub 2024 yang sesuai dengan ketentuan, dapat diselenggarakan jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Pihak Arsjad Rasjid menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait pelaksanaan Munaslub tersebut.