- Calon PNS
- PNS dan P3K
- TNI
- Polisi
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pegawai BUMS
- Pegawai Bank
2. Tidak Wajib Bayar Tapera
Ada sejumlah orang yang tidak wajib membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, berikut di antaranya:
- Pensiunan
- 58 Tahun ke atas
- Peserta Meninggal Dunia
3. Tetap Bayar Meski Sudah Punya Rumah
Bagi para pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap harus membayar Tapera. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengelolaan Tapera Heru Pudyo Nugroho, ia menuturkan bahwa masyarakat yang sudah punya rumah harus tetap membayar Tapera.
Uang tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, jadi istilahnya subsidi silang, skemanya sama kaya gotong royong.