Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP maksimal 30% (Rp138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana yang tersedia sangat besar dan asngat sedikit pemanfaatannya," ungkap Shinta.
Shinta menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja.
Dengan rincian jaminan Sosial Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% dan Jaminan Pensiun 2%.
Kemudian pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4%. Selanjutnya terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8%.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelasnya.