Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU atas Praktik Monopoli di Google Play Store

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 14:47
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-1/2024 (Google) di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Suasana Sidang Pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-1/2024 (Google) di Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/HO-Humas KPPU)

Google LLC telah mewajibkan pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Google LLC juga menetapkan biaya layanan (service fee) antara 15-30 persen dalam penerapan GPB System.

Majelis Komisi mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini pada 28 Juni 2024, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan hingga 3 Desember 2024.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan melalui analisis pasar bahwa Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan pengembang aplikasi dan pengguna dengan menyediakan sistem pembayaran GPB untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi.

Pasar yang dimaksud dalam perkara ini adalah layanan distribusi aplikasi dan produk digital melalui platform digital yang dapat diinstal sebelumnya pada perangkat ponsel pintar berbasis Android di Indonesia, dengan periode dugaan pelanggaran antara 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar sebagai satu-satunya platform aplikasi yang dapat diinstal sebelumnya pada perangkat Android.

Penerapan kewajiban Google Play Billing System untuk setiap transaksi di Google Play Store dan larangan terhadap metode pembayaran alternatif menyebabkan berbagai dampak negatif bagi pengguna aplikasi.

Halaman
x|close