Selama proses persidangan, berbagai dampak yang dirasakan pengguna aplikasi terungkap, termasuk keterbatasan metode pembayaran yang mengakibatkan penurunan jumlah pengguna dan transaksi, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat biaya layanan yang lebih tinggi.
Selain itu, kebijakan Google untuk menghapus aplikasi dari Play Store atau melarang pembaruan jika pengembang tidak mematuhi GPB System menyebabkan hilangnya beberapa aplikasi dari platform.
Berdasarkan bukti yang ada, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, meskipun tidak cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Baca juga: KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan Google LLC untuk membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store dan mengumumkan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk bergabung dalam program User Choice Billing (UCB), dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terjadi keterlambatan, Google LLC akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari jumlah denda yang belum dibayar.