Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU atas Praktik Monopoli di Google Play Store

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 14:47
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-1/2024 (Google) di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Suasana Sidang Pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-1/2024 (Google) di Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/HO-Humas KPPU)

Jika Google LLC mengajukan keberatan terhadap keputusan ini, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, perusahaan tersebut harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari jumlah denda yang dikenakan.

(Sumber: Antara)

 

Halaman
x|close