Sementara itu, sisanya terdiri dari PNS staf dan PJLP non-operasional sebanyak 644 orang.
Baca juga: DPR: Jakarta Masih Kekurangan Pos Pemadam Kebakaran
Mujiyono menyebutkan bahwa jumlah personel saat ini masih jauh dari angka ideal yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang menyarankan kebutuhan hingga 11.200 pegawai.
Namun, keterbatasan jumlah personel di DKI Jakarta terkendala oleh aturan yang membatasi belanja pegawai, yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran belanja daerah.
Saat ini, lanjut Mujiyono, belanja pegawai di DKI Jakarta telah mencapai Rp22,3 triliun dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp82,6 triliun, atau sekitar 26,9 persen.
(Sumber: Antara)