Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan registrasi pelanggan lebih dari tiga Nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Jika regulasi eSIM resmi berlaku, masyarakat akan diminta untuk memperbarui data mereka ke operator seluler, mirip dengan yang dilakukan pada tahun 2019.
"Ini dilakukan untuk mengamankan data dan melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia digital," ujar Meutya.
Baca Juga: Ramai soal Rudy Susanto Jadi Stafsusnya, Meutya Hafid Beri Penjelasan
Menkomdigi juga mengungkapkan bahwa terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar, namun hanya sekitar 280 juta orang yang menggunakannya. Data ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengguna dan kartu SIM yang terdaftar.
(Sumber Antara)