Ini Update Terbaru soal Implementasi Coretax DJP 4 Februari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 12:10
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax. Coretax. (Instagram)

3. Surat Teguran

Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

Kami menghimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP. Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Halaman
x|close