Kemudian pada 30 Januari 2025 pada kapal KMP Ferindo 5 asal Pontianak dihentikan di Pelabuhan Patimban, Subang.
Baca juga: Prabowo Bakal Hadiri Resepsi Harlah NU Ke-102 di Istora Malam Ini
Kapal ini membawa tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan.
"Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan, termasuk Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor dan ekspor barang tertentu, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor," tandasnya.