A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Antara Bahlil, Elpiji 3 Kilo, dan Perintah Prabowo - Halaman 2 - Ntvnews.id

Antara Bahlil, Elpiji 3 Kilo, dan Perintah Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 18:40
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Jakarta, Jumat (22/11/2024) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Jakarta, Jumat (22/11/2024) (ANTARA (Muzdaffar Fauzan))

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga: Pertamina Siap Jalankan Instruksi Pemerintah untuk Pengecer LPG 3 Kg Subsidi

Menurut Dasco, berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo tadi malam, Kementerian ESDM-lah yang menginginkan agar pengecer dilarang berjualan elpiji 3 kg. Karena, kata dia, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu ingin menertibkan harga elpiji subsidi yang sedang mahal di masyarakat.

Terkait perintah Prabowo, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga siap menjalankan instruksi pemerintah terkait pengecer agar dapat berjualan kembali LPG subsidi 3 kg atau gas melon.

"Kami siap melaksanakan kebijakan distribusi energi bersubsidi sesuai dengan yang diamanahkan oleh pemerintah," ucap Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, Selasa 4 Februari 2025.

Halaman
x|close