Sewa Properti di IKN Bakal Bebas Pajak Selama 2 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 11:20
Katherine Talahatu
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan anggaran OIKN terkena efisiensi anggaran sebesar Rp1,15 triliun.  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan anggaran OIKN terkena efisiensi anggaran sebesar Rp1,15 triliun. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Sebagai insentif awal, tenant di IKN akan mendapatkan keringanan pajak selama satu hingga dua tahun untuk mendorong operasional mereka dan meningkatkan daya tarik kawasan.

Menurut Basuki, kebijakan ini terinspirasi dari pengalaman Balikpapan Superblock (BSB), yang berhasil menarik tenant dengan memberikan kemudahan pajak agar pusat perbelanjaan lebih cepat terisi. 
 
Baca juga: Pak Bas Sebut Anggaran OIKN Dipangkas Rp1,15 Triliun, Mulai dari Perjalanan Dinas Sampai ATK

"Supaya orang bisa masuk. Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata Superblock Balipapan pada saat minta tenant seperti Starbucks, itu dibayar Starbucks supaya dia mau masuk mengisi di Superblock Balipapan," ucapnya. 

Ia mengaku ingin mencoba hal itu dengan skema menggratiskan pajak bagi pelaku usaha maksimal selama dua tahun bila membuka tenant di IKN.

Apalagi, kunjungan masyarakat ke IKN terus meningkat, dengan sekitar 60 ribu pengunjung pada Januari 2025. Dia menyebut saat ini rumah makan padang juga sedang melakukan pembangunan di kawasan tersebut. 

"Karena kunjungan masyarakat sangat besar sekali apalagi dengan Sabtu-Minggu. Kemarin Januari (2025), ada 60 ribu pengunjung yang datang ke IKN. kemarin 60 ribu itu per bulan. Ini sedang ada pembangunan rumah makan Padang, yang belum ada rumah makan Sunda," kata Basuki. (Sumber: Antara)



Halaman
x|close