Pak Bas Sebut Butuh 2 Perpres untuk Status Lahan di IKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2024, 21:53
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
strategi Kemenhub penyediaan kendaraan listrik di IKN strategi Kemenhub penyediaan kendaraan listrik di IKN

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengatakan untuk penyelesaian dan status lahan di IKN melalui Peraturan Presiden.

"Memang sudah diusulkan penyelesaian menurut Plt. Wakil Kepala OIKN yakni Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu harus dengan perpres," ucap Basuki dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Lanjut kata Basuki, ada dua hal yang perlu dibuat Perpres yaitu untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan penanganan dampak sosial kemasyrakatan plus, dimana masyarakat bisa direlokasi dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.

"Arahan dari Presiden utamakan kepentingan masyarakat. Jadi PDSK Plus itu akan saya laksanakan dan sekarang Perpresnya sedang disiapkan oleh Bapak Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretarris Negara Bapak Pratikno," ungkap Basuki.

Kemudian kedua, perpres dibutuhkan untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelola (HPL), sehingga itu tidak menarik buat warga untuk membeli atau pengusaha.

"Karena itu dasar untuk investasi, jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa investasi," jelasnya.

Halaman
x|close