Sri Mulyani Siapkan Rp49,4 Triliun Buat THR ASN, Ini Rinciannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 11:46
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Secara rinci, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang.

Kemudian untuk ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

"Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD)," tertulis Kementerian Keuangan dalam keterangannya dikutip, Rabu 12 Maret 2025. 

Baca juga: THR ASN, Prabowo: Semoga Bisa Bantu Kebutuhan Selama Mudik dan Libur Lebaran

Adapun perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
 
Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Baca juga: THR PNS Cair 17 Maret, Tunjangan Kinerja Dibayar Penuh

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

x|close