Regulasi AI Siap Dilegislasi, Kemkomdigi Targetkan Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2025, 06:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
R. Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, saat berpidato di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.  R. Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, saat berpidato di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.  (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kemkomdigi menargetkan regulasi kecerdasan buatan (AI) mulai dibahas di tahap legislasi pada awal Agustus 2025.

"Berharap dalam akhir bulan ini (Juli) sudah bisa atau awal bulan depan (Agustus) sudah masuk legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian," ucap R. Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Kemkomdigi tengah memproses regulasi AI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Setelah tercapai kesepakatan bersama, rancangan aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum untuk memasuki tahap legislasi.

Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya berharap regulasi AI nantinya bisa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau bahkan pada level yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan pengalaman saat merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Awalnya, regulasi tersebut direncanakan berbentuk Perpres. Namun setelah melalui pembahasan hingga ke tingkat presiden, diputuskan menjadi PP agar memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas.

Baca juga: Rumuskan Regulasi AI, Kemkomdigi Libatkan Pemangku Kepentingan Lain

"Kita harapkan bisa terbit lebih cepat sebetulnya dan ini bisa mengatur tata kelola secara lebih baik," kata Wijaya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan pentingnya Indonesia menyiapkan regulasi kecerdasan buatan (AI) sebagai langkah strategis menuju tercapainya kedaulatan digital.

“Sebetulnya jelas sekali kalau kita ingin membuat satu regulasi dan lain sebagainya kita harus lihat geopolitik pengembangan AI ini. Atlas of AI itu harus jadi pedoman untuk membuat regulasi AI untuk Indonesia kalau kita mau teknologi yang berdaulat,” kata Nezar.

“Sebetulnya jelas sekali kalau kita ingin membuat satu regulasi dan lain sebagainya kita harus lihat geopolitik pengembangan AI ini. Atlas of AI itu harus jadi pedoman untuk membuat regulasi AI untuk Indonesia kalau kita mau teknologi yang berdaulat,” kata Nezar.

“Sebetulnya jelas sekali kalau kita ingin membuat satu regulasi dan lain sebagainya kita harus lihat geopolitik pengembangan AI ini. Atlas of AI itu harus jadi pedoman untuk membuat regulasi AI untuk Indonesia kalau kita mau teknologi yang berdaulat,” ujar Nezar.

Nezar menegaskan bahwa demi mewujudkan kedaulatan digital di tengah gencarnya transformasi global, Indonesia perlu membangun ekosistem nasional yang tangguh—dimulai dari penguatan riset dan pengembangan (R&D), komputasi, regulasi, hingga penciptaan talenta digital yang berkualitas.

Baca juga: Kemkomdigi Tawarkan Pelatihan Digital Gratis Bidang Data dan AI untuk Masyarakat Indonesia

(Sumber: Antara) 

x|close