Kantor GoTo Digeledah Kejagung, Manajemen Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 22:11
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
GOTO/Ist GOTO/Ist


Ntvnews.id
, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk buka suara terkait atas penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kantor GoTo.

GoTo menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ucap Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya, Jumat 11 Juli 2025.

Ade mengatakan bahwa GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Baca juga: Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Lagi 15 Juli

Dia juga memastikan bahwa GoTo selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

Baca juga: Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Siap-siap Ada Tersangka

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita tersebut.

“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Dugaan pemufakatan jahat itu terkait pengaturan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook yang berbasis sistem operasi Chrome.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome. (Sumber:Antara)

x|close