Kemendag Beri Sanksi ke 66 Distributor dan Pengecer Minyakita yang Langgar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2025, 22:09
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Maret 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen PKTN memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan Minyakita atau minyak goreng rakyat (MGR).

Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa Kemendag telah memantau 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga Rabu,12 Maret 2025.

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025. 

Baca juga: Sidak Pasar 3 Menteri di Surabaya, Kembali Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan

Moga mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran ditemukan dalam distribusi Minyakita, di antaranya penjualan dengan harga di atas ketentuan DPO dan HET.

Selain itu, produk ini dijual antar-pengecer alih-alih langsung ke konsumen, memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di pasar melebihi HET, Adanya kurang pembatasan juga mengakibatkan distribusi Minyakita tidak merata.

Pelanggaran lainnya termasuk pelaku usaha yang beroperasi tanpa tanda daftar gudang (TDG) dan KBLI yang sesuai, serta tidak memberikan data kepada petugas pengawas. Beberapa juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume lebih kecil dari yang tertera di label. 

Jika pelanggaran terus berlanjut, sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, produsen atau repacker akan dikenakan sanksi lebih tegas setelah teguran tertulis, seperti penarikan produk dari peredaran. Jika masih melanggar, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian usaha, penutupan gudang, atau pencabutan izin.

Selain itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memastikan produk yang diperdagangkan sesuai dengan berat bersih, ukuran, dan takaran yang tertera pada label kemasan.

"Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," tegasnya. 

Baca juga:
 SKemendag Bakal Evaluasi Kebijakan MinyaKita Setelah Lebaran

Moga menyampaikan bahwa Kemendag, melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di berbagai daerah, telah melakukan pengawasan post-market terhadap produk yang beredar. Pemeriksaan dilakukan terhadap 88 produsen dan repacker di 168 kabupaten/kota.

Hasil pengawasan menemukan 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan memperbaiki kesalahan tersebut, dengan pengawasan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Selain itu, Kemendag meminta produsen untuk menggandakan pasokan Minyakita guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close