Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban hingga tahun 2024.
Dalam keterangannya di Bandung pada Rabu, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Ajak Warga Jabar Manfaatkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan tunggakan ini mencakup seluruh pajak terutang hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi, Kamis 20 Maret 2025.
Dedi menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki peran krusial dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Terbitkan Pergub Larang Alih Fungsi Lahan
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jawa Barat.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi hilangnya pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan bahwa fokusnya bukan pada kehilangan potensi, melainkan pada menciptakan wajib pajak baru.
Menurutnya, banyak masyarakat enggan membayar pajak karena tunggakan yang sudah menumpuk dan di luar kemampuan mereka untuk melunasi.
Baca Juga : Gibran Puji Gubernur Jawa Barat: Pak Dedi Gubernur yang Berani
"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.
(Sumber Antara)