Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.
Bendahara Negara menjelaskan, alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
"Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ucap Sri Mulyani, Senin 2 Juni 2025.
Lanjut kata Sri Mulyani, sebagai gantinya pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
Baca juga: Kabar Baik! Presiden Prabowo Siapkan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja
Pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
Seiring waktu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
1. Diskon Transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta sebesar 30 persen, pesawat PPN DTP 6 persen, dan angkutan lautr 50 persen dengan anggaran Rp0,94 triliun.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama Juni–Juli 2025, disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama = Agustus 2025–Januari 2026 bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN).
(Sumber: Antara)