Ntvnews.id, Jakarta - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (BEI: ADRO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 pada Senin, 2 Juni, di The St. Regis Jakarta dan secara elektronik. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar 500 juta dolar AS dari laba bersih tahun buku 2024.
Menurut rilis media yang diterima Ntvnews, Direktur Utama ADRO, Iwan Dewono Budiyuwono, menyampaikan bahwa total laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada 2024 tercatat sebesar US$1,38 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 36,23 persen atau US$500 juta ditetapkan sebagai dividen tunai. Sebanyak US$200 juta telah dibagikan sebagai dividen interim pada 15 Januari 2025, sementara sisanya sebesar US$300 juta akan dibagikan sebagai dividen final.
Sisanya, sebesar US$880,01 juta atau 63,77 persen dari laba bersih akan dimasukkan ke dalam saldo laba ditahan perusahaan.
Selain menyetujui pembagian dividen, RUPST juga menyetujui sejumlah keputusan penting lainnya. Di antaranya adalah pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun 2024 serta pemberian pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun tersebut.
Rapat juga menyepakati penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota jaringan PwC Indonesia), dengan Firman Sababalat, CPA sebagai rekan perikatan untuk mengaudit laporan keuangan tahun 2025.
Untuk tahun buku 2025, Dewan Komisaris diberikan wewenang menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Komisaris.
RUPST juga menyetujui perubahan susunan manajemen. Susunan Direksi kini terdiri dari Iwan Dewono Budiyuwono sebagai Presiden Direktur, M. Syah Indra Aman, dan Lany Djuwita Wong. Sementara itu, posisi Dewan Komisaris diisi oleh Edwin Soeryadjaya sebagai Presiden Komisaris, Garibaldi Thohir sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Christian Ariano Rachmat, Arini Saraswaty Subianto, Drs. Budi Bowoleksono, dan Ir. Mohammad Effendi sebagai Komisaris, dua di antaranya berstatus independen. Masa jabatan baru ini akan berlangsung hingga penutupan RUPST tahun 2028.
Perubahan lainnya termasuk penyesuaian kode KBLI dari 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) menjadi 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), seiring peran AlamTri sebagai perusahaan induk. Penyesuaian ini tidak mengubah kegiatan usaha perseroan dan tidak termasuk dalam perubahan usaha material menurut regulasi OJK.
Dalam hal aksi korporasi, rapat juga menyetujui rencana pembelian kembali saham maksimal Rp4 triliun sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023. Selain itu, dilakukan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor menyusul buyback tahun 2024 sebesar 1,37 miliar saham, sehingga jumlah saham perseroan yang beredar kini menjadi 29,39 miliar lembar.
Langkah-langkah strategis yang disepakati dalam RUPST ini menunjukkan komitmen AlamTri dalam memberikan nilai kepada pemegang saham sekaligus memperkuat struktur keuangan dan tata kelola perusahaan untuk jangka panjang.