Centang Biru X Digugat Uni Eropa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2025, 18:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi, Logo X Ilustrasi, Logo X ((ANTARA/Sizuka))

Ntvnews.id, Jakarta - X adalah platform media sosial milik Elon Musk yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akhirnya angkat bicara kepada regulator Uni Eropa terkait kontroversi centang biru di sistem mereka.

Dilansir dari The Hindu pada Sabtu, 7 Juni, penjelasan ini diberikan sebagai upaya X untuk menghindari kemungkinan dijatuhi sanksi berupa denda oleh otoritas antimonopoli UE.

Komisi pengawasan antimonopoli Uni Eropa sebelumnya, pada Juli 2024, menuding X menyalahgunakan penggunaan centang biru karena dianggap tidak sejalan dengan standar industri yang berlaku.

Dulu, tanda centang biru di platform X menjadi simbol eksklusif yang menunjukkan bahwa pemilik akun adalah figur publik—mulai dari pejabat hingga selebritas. Namun semua berubah sejak Elon Musk mengakuisisi X pada 2022.

Kini, status terverifikasi tak lagi terbatas pada tokoh terkenal. Siapa pun bisa mendapatkan centang biru, asalkan bersedia membayar. Pergeseran fungsi ini memicu kritik, karena dinilai mengaburkan makna asli dari verifikasi akun.

Baca juga: Elon Musk: Platform X Sedang Hadapi Serangan Siber Besar-Besaran

Elon Musk <b>(YouTube)</b> Elon Musk (YouTube)

X merespons tudingan terkait praktik centang biru, namun belum mengakui bahwa langkah tersebut salah. Menurut X, tampilan mencolok dari centang biru bukanlah masalah yang perlu diatur atau diawasi oleh regulator Uni Eropa.

Sementara itu, komisi antimonopoli Uni Eropa menanggapi penjelasan X dengan tegas, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.

"Investigasi kami terkait tanda centang biru tersebut masih berlangsung," ujar salah satu juru bicara dari komisi penegak hukum Uni Eropa. 

Uni Eropa melakukan penyelidikan terhadap X berdasar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act) yang mewajibkan platform digital besar mengambil langkah tegas mengatasi konten ilegal dan berbahaya.

Jika gagal memenuhi kewajiban ini, perusahaan seperti X berisiko dikenai denda besar mencapai 6 persen dari total pendapatan tahunan global mereka.

Hingga kini, X belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar yang diajukan lewat email.

Informasi terkait penjelasan pertama kali soal centang biru ini diungkap oleh Bloomberg.

Baca juga: X Anak Elon Musk Ngupil di Depan Trump Sambil Sebut: Kamu Bukan Presiden, Kamu Harus Pergi

(Sumber: Antara) 

x|close