Bahlil Tegaskan Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Sudah Dimulai Sejak Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 12:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bahlil Lahadalia dalam Pengumuman Pemerintah cabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Bahlil Lahadalia dalam Pengumuman Pemerintah cabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses evaluasi izin pertambangan, khususnya di kawasan hutan dan geopark seperti Raja Ampat, telah dimulai sejak awal tahun 2025 setelah Presiden Prabowo melantik kabinet baru.

“Jadi pertama saya mau jelaskan bahwa sejak Januari kita sudah evaluasi Perpres 5 tentang penertiban kawasan hutan termasuk pertambangan sejak Januari. Presiden Prabowo melantik kami menjadi Menteri ESDM kabinet ini kan 2024 Oktober akhir, dua bulan kami melakukan kerja, Perpres keluar Januari, langsung kami kerja marathon dan kita melakukan penataan banyak,” jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa pencabutan izin tidak berdasarkan pada pihak tertentu, melainkan hasil dari penataan administratif yang dilakukan menyeluruh.

Baca Juga: PT Gag Nikel Siap Dukung Penuh Investigasi Lingkungan oleh Menteri LH

“Jadi ini bukan atas dasar si A, si B, si C. Dan ini kan baru tahap pertama, dan kita lakukan lagi pada tahap berikutnya semuanya, jadi ini belum berakhir. Ke depan kita akan lakukan penataan untuk kebaikan rakyat dan bangsa,” tegasnya.

Menanggapi dampak lingkungan dari aktivitas tambang di wilayah yang izinnya dicabut, Bahlil menyebut tidak ada produksi aktif sejak 2025 karena perusahaan tidak memenuhi syarat administratif.

“Kalau lingkungan saya sudah tunjuk video dari 2025, nggak ada lagi dari 4 perusahaan itu yang tidak berproduksi. Kenapa? Karena RKAB-nya nggak ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Ijin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Ini Nama-namanya

Ia menjelaskan bahwa izin produksi hanya bisa berlaku jika memenuhi syarat dokumen resmi.

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB bisa jalan kalau ada dokumen amdal, dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” terang Bahlil.

Menanggapi usulan moratorium izin tambang dari lembaga CELIOS karena kelebihan pasokan nikel, Bahlil menyatakan pemerintah tetap akan mengambil keputusan secara komprehensif.

“Kami pemerintah menjalankan arah kebijakan negara, selalu berpikir tentang kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Kedua, tujuan kita dalam bangsa negara dan melihat secara komprehensif dan utuh. Saran seperti tadi silakan saja, tapi nanti kami pemerintah yang akan putuskan. Apalagi kita ke depan akan dorong hilirisasi dengan baik, hilirisasi yang betul-betul green yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” pungkasnya.

x|close