Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 12:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tambang di Raja Ampat Tambang di Raja Ampat (Dok. Konferensi Pers)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian Raja Ampat. Sebanyak empat perusahaan tambang nikel resmi kehilangan izin operasionalnya setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Langkah ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa pencabutan dilakukan atas dasar pelanggaran aspek lingkungan oleh keempat perusahaan tersebut.

“Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun keempat perusahaan tambang yang kini tak lagi mengantongi izin adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Ijin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Ini Nama-namanya

Tambang di Raja Ampat <b>(Dok. Konferensi Pers)</b> Tambang di Raja Ampat (Dok. Konferensi Pers)

Nah, berikut profil tambang tersebut selengkapnya:

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, perusahaan ini memiliki konsesi seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele yang berlaku hingga 2033. Meski masih dalam tahap eksplorasi, perusahaan ini belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan, menjadikannya rawan pelanggaran terhadap aturan perlindungan ekosistem.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Memiliki wilayah kerja terbesar di antara empat perusahaan, yakni seluas 5.922 hektar. Izin operasionalnya berdasar SK Bupati No. 290 Tahun 2013, juga berlaku hingga 2033. Walaupun kegiatan produksi sempat dimulai pada 2023, saat ini aktivitasnya berhenti dan tidak menunjukkan kelanjutan yang sesuai dengan ketentuan.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Dengan luas wilayah 1.173 hektar di Pulau Manuran, PT ASP mendapatkan IUP Operasi Produksi pada awal 2024. Walau sudah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006, kelayakan operasionalnya tetap menjadi sorotan, terutama terkait keberlanjutan perlindungan lingkungan.

PT Nurham

Beroperasi di Pulau Waegeo dengan konsesi seluas 3.000 hektar hingga 2033, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan lingkungan sejak 2013 namun belum memulai produksi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi keberadaan tambang tersebut di kawasan konservasi.

x|close