A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Cadangan Migas Jadi Sorotan - Ntvnews.id

4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Cadangan Migas Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 17:04
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
ilustrasi migas ilustrasi migas

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memindahkan empat pulau dari wilayah administrasi Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) terus menuai sorotan publik.

Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara resmi masuk dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. 

Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melewati proses kajian yang mempertimbangkan aspek geografis dan telah dibahas bersama antarinstansi.

Baca juga: Mendagri Dukung Aceh-Sumut Kelola Migas Bersama di Wilayah Perbatasan

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan politik atau pribadi dalam keputusan ini.

Tito menekankan hanya berusaha menyelesaikan persoalan batas wilayah secara sah dan objektif.

Menurutnya sengketa tersebut sudah berlangsung lama, dengan sejarah yang berakar sejak 1928, dan telah melibatkan banyak kementerian serta lembaga dalam proses penyelesaiannya.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ucap Tito dikutip, Rabu 11 Juni 2025.

Tito menyebut bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah dikaji oleh sejumlah lembaga teknis seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, serta Topografi Angkatan Darat.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara.

Baca juga: AHY di ICI 2025: Infrastruktur Fondasi Pertumbuhan yang Inklusif

Tito menambahkan bahwa keputusan ini telah tercantum dalam Kepmendagri tahun 2022 dan kembali ditegaskan pada April 2025.

Kemudian muncul isu soal potensi potensi minyak dan gas di pulau tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) segera mengkaji potensi-potensi, yang ada di 4 pulau yang kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut.

"Selama ini potensi disana ini memang belum terperhatikan, selain hanya tempat singgah saja bagi nelayan," ucap Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu kepada wartawan, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Masinton mengungkapkan selama ini keempat Pulau itu menjadi tempat persinggahan nelayan saja.

Akan tetapi, Pemkab Tapteng akan mengali potensi pulau itu, dari segi migas atau pariwisata. 

"Kalau disana itu, nelayan singgah, kalau potensi disana belakangan ada cadangan migas, yang sebut dengan blok Tapteng, Nias dan Singkil," ungkap Masinton.

x|close