Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan pihaknya melalui Bea Cukai membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) khusus untuk barang yang dibawa jemaah haji reguler.
"Dalam kesempatan ini kami juga sudah memberikan fasilitas pada jamaah yang bawa barang bawaan maupun kiriman, untuk jamaah haji reguler itu dibebaskan pengenaan biayanya," ucap Anggito, Rabu 11 Juni 2025 malam.
Ia mengatakan, kebijakan pembebasan bea masuk dan PDR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia
"Jadi ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal pada jamaah haji tidak ada beban biaya yang mereka harus tanggung," ungkapnya.
PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal USD 1.500.
Adapun PMK 34/2025 mengatut pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal USD 2.500.
"Tanggal 6 baru berlaku ini dan kita berlakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci," jelasnya.
Baca juga: Hasan Nasbi: Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Sudah Berstatus Sipil Saat Dilantik
Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Instansi ini juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.