Kejagung Sita Rp11,8 Triliun, Wilmar International Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 12:28
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kejagung terkait penyitaan uang dari Wilmar Group. Konferensi pers Kejagung terkait penyitaan uang dari Wilmar Group. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun berasal dari korporasi Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Wilmar menjelaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun atau sekitar USD 729 juta tersebut merupakan dana jaminan yang ditempatkan oleh lima anak perusahaan Wilmar di Indonesia, sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar Pihak Wilmar Tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 (sekitar USD 729 juta) (Dana Jaminan) dalam perkara ini," tulis manajemen Wilmar, Rabu 18 Juni 2025. 

Wilmar menegaskan dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. 

Baca juga: Kejagung Sita Rp 11,8 T Duit yang Dikembalikan Wilmar Group

Uang Rp 2 triliun yang disita Kejagung dari kasus korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group.  <b>(Ntvnews.id)</b> Uang Rp 2 triliun yang disita Kejagung dari kasus korupsi ekspor CPO oleh Wilmar Group. (Ntvnews.id)

Dalam hal ini, pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut.

"Dana Jaminan akan dikembalikan kepada Pihak Wilmar Tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya (tergantung pada putusan), apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat," jelas manajemen Wilmar.

"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," sambungnya.

Kelima anak perusahaan Wilmar yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pihak Wilmar tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun.

Sebagai latar belakang, pada awal April 2024, Kejaksaan Agung mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar.

Baca juga: 3 Lokasi yang Digeledah Kejagung terkait Legal PT Wilmar, Apartemen Kuningan Place hingga Rumah di Palembang

Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia. 

Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta. 

Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.

x|close