A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemnaker: WFA dan Jam Kerja Fleksibel Dorong ASN Makin Produktif - Ntvnews.id

Kemnaker: WFA dan Jam Kerja Fleksibel Dorong ASN Makin Produktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 19:45
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kamis, 19 Juni, Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme. Kamis, 19 Juni, Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan terbaru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja yang fleksibel merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, saat ditemui di Jakarta pada Kamis, menyambut baik regulasi dari Kementerian PAN-RB tersebut. Menurutnya, aturan ini memberi ruang kerja yang lebih dinamis dan berdampak positif pada kinerja ASN.

"Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," ujarnya. 

Saat ini, pihak Kemnaker belum menjajaki penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, mengingat regulasi tersebut memang difokuskan untuk mendorong efektivitas kerja di kalangan ASN.

"Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," tambahnya. 

Kementerian PANRB resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini diumumkan di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6).

Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel, baik dalam hal waktu maupun lokasi kerja.

Skema kerja fleksibel yang diatur dalam regulasi ini mencakup berbagai pilihan, mulai dari bekerja di kantor, dari rumah, di lokasi tertentu, hingga penyesuaian jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan jenis tugas yang dijalankan.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk membentuk budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan modern.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambahnya lagi. 

Baca juga: Resmi Berlaku, ASN Kini Boleh WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

(Sumber: Antara) 

x|close