Kisruh Uniqlo-H&M Digugat ke PKPU, Eratex: Ada Rekayasa Utang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 14:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
PT Eratex Djaja Tbk/Ist PT Eratex Djaja Tbk/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - PT. Eratex Djaja Tbk menduga adanya rekayasa tagihan terkait dengan adanya gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Pacific Indojaya.

Jupryanto Purba dari Kantor Hukum Nemesio & Partners selaku kuasa hukum PT Eratex Djaja Tbk menyampaikan bahwa kliennya Tbk tidak memiliki hutang dengan CV Pacific Indojaya.

"Ada dugaan rekayasa utang yang diduga dilakukan oleh CV Pacific Indojaya. PT Eratex Djaja TBK tidak memiliki uutang sama sekali kepada CV Pacific Indojaya," ucap Jupryanto dalam keterangan resminya, Jumat 20 Juni 2025.

Jupryanto menuturkan, CV Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024, sedangkan permohonan PKPU yang diajukan CV Pacific Indojaya, yang menjadi dasar tagihan sebesar Rp1,49 miliar atas invoice yang diterbitkan pada Periode tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan Periode tanggal 14 Oktober 2024.

"Itu adalah sebelum CV Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024," tambahnya lagi. 

Baca juga: Eratex, Produsen H&M dan Uniqlo Digugat PKPU Rp1,49 Miliar, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Kronologi KRL Tabrak Truk di Perlintasan Tanah Tinggi Tangerang, 3 Orang Terluka

Lebih lanjut, Jupryanto menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kliennya tidak ditemukan adanya invoice yang diterbitkan oleh CV Pacific Indojaya.

"Klien Kami PT Eratex Djaja Tbk., melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya Invoice yang diterbitkan oleh CV. Pacific Indojaya. Dan juga Purchase Order serta Surat Penawaran tidak ditemukan oleh Klien Kami," ungkapnnya.

Jupryanto juga menyampaikan adanya Laporan Polisi yang diajukan kliennya dengan Nomor : LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Oktober 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Di mana dalam Surat Pemberitahuan Hasil Peneltian Laporan Penyelidikan ke-3 (SP2HP), tanggal 15 Januari 2025 diberitahukan akan melakukan pemanggilan untuk pihak Bank BCA Cabang Surabaya dan Sdr. Wandy Chandra sebagai pengurus CV Pacific Indojaya.

x|close