Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia.
Besaran tarif tersebut tidak berubah dari nilai yang diumumkan sebelumnya meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun X @realDonaldTrump pada Selasa 8 Juli 2025.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain," tulis Trump.
Baca juga: Percepat Transformasi Transmigrasi, DPR Setujui Anggaran Tambahan Kementrans Rp1,7 T
Baca juga: Septi Istri Putra Siregar Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Karyawan Sendiri
Dalam surat yang ia unggah, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan dengan Indonesia.
"Harap pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan defisit perdagangan yang terjadi antara negara kita,” ungkapnya.
Kendati demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila Indonesia atau perusahaan-perusahaan dari Indonesia, memutuskan untuk membangun fasilitas produksi di Amerika Serikat.
"Tidak akan ada tarif jika Indonesia atau perusahaan di negara Anda memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di dalam Amerika Serikat. Kami, pada kenyataannya, akan melakukan segala yang mungkin untuk mempercepat persetujuan secara cepat," jelasnya
Trump menyatakan bahwa tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang.