Ntvnews.id, Jakarta - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), produsen makanan olahan dan pemegang franchise Kebab Baba Rafi menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Menpora: Surat 4 Pemain Calon Naturalisasi Sudah Masuk Kemenhum
Baca juga: DPR Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru
Adapin PT Creative Mobile Adventure adalah perusahaan fintech yang menjalankan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending) dengan merek dagang Boost.
Perusahaan ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 25 Agustus 2017, serta merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kendati demikian, pihak PT Sari Kreasi Boga Tbk maupun Boost belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut.