Kurator Sritex Protes soal Penyitaan Aset oleh Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 23:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di PN Semarang, Kamis, 10 Juli 2025, Denny Ardiansyah, salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, menghadiri rapat verifikasi utang eks-buruh PT Sritex. Di PN Semarang, Kamis, 10 Juli 2025, Denny Ardiansyah, salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, menghadiri rapat verifikasi utang eks-buruh PT Sritex. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyuarakan keberatannya terhadap langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 unit mobil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit yang melibatkan perusahaan tersebut.

"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ucap salah satu kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, pada Kamis, 10 Juli 2025 di Semarang. 

Menurutnya, kurator telah mencantumkan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan yang diserahkan oleh pihak Kejagung.

Namun, Denny mengaku belum dapat membeberkan rincian isi keberatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa puluhan mobil yang disita termasuk dalam boedel pailit milik PT Sritex.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kurator masih menimbang langkah hukum yang bisa ditempuh terkait penyitaan oleh Kejagung.

Baca juga: Kuasa Hukum Dirut Sritex Sebut Uang Rp2 M yang Disita Kejagung untuk Pendidikan Anak

Ada pun puluhan mobil yang telah disita belum dapat dilelang, lantaran masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Sebelumnya, penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menyita 72 unit mobil dari gedung Sritex yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk beserta anak usahanya.

Penyitaan dilakukan karena barang-barang atau dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat dalam tindak pidana.

Selain itu, mobil-mobil yang disita juga diduga merupakan hasil kejahatan, memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang dianggap relevan dengan perkara yang tengah diselidiki.

(Sumber: Antara) 

x|close