Gegara Utang Pinjol Rp2 Miliar Belum Dibayar, Kebab Baba Rafi Digugat PKPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 18:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), produsen makanan olahan dan pemegang franchise Kebab Baba Rafi menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure. PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), produsen makanan olahan dan pemegang franchise Kebab Baba Rafi menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Ntvnews.id, Jakarta - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), produsen makanan olahan dan pemegang franchise Kebab Baba Rafi buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Terkait hal ini, manajamen RAFI menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan fasilitas pinjaman invoice financing senilai Rp2 miliar digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek. 

Pinjaman tersebut memiliki tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari, dan jatuh tempo pada bulan Maret 2025.

Baca juga: Kebab Baba Rafi (RAFI) Dihantam Gugatan PKPU oleh Perusahaan Pinjol

"Perseroan mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure merupakan sebagian kecil dari
fasilitas modal kerja Perseroan," ucap Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 11 Juli 2025.

Namun, manajemen RAFI mengakui terjadi keterlambatan pembayaran karena adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. 

Kendati demikian, pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Baca juga: Kualitas Layanan dan Gaya Hidup Direksi Maskapai RI Disorot: Batik dan Lion Air Ugal-ugalan, Garuda Mahal

Manajemen RAFI juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pemohon guna mencapai kesepakatan damai. 

x|close