A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Buronan RI Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Investree Doha, OJK Angkat Bicara - Ntvnews.id

Buronan RI Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Investree Doha, OJK Angkat Bicara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2025, 08:59
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Keberadaan eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi perlahan mulai terkuak. Keberadaan eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi perlahan mulai terkuak.

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Seperti diketahui, Adrian Gunadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," ucap M. Ismail Riyadi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi dalam keterangannya, Sabtu 26 Juli 2025.  

OJK juga menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia. 

Baca juga: Kantongi Izin OJK, Muhammadiyah Minta Anggotanya Gunakan Bank Syariah Matahari

Dalam hal ini, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. 

Baca juga: Mentrans: Tansmigrasi adalah Strategi Menuju Indonesia Emas 2045

OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. 

OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

x|close