Bahlil Susun Peraturan Menteri Pengelolaan Tambang UMKM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 08:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur secara teknis mekanisme pengelolaan tambang oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi-organisasi keagamaan.

Peraturan tersebut, kata Bahlil di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025, merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan.

“PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, (organisasi) keagamaan, Permennya disusun,” kata Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Guru Besar ITB: Kebijakan Etanol 10 Persen Menteri Bahlil Langkah Maju Kurangi Emisi

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Permen tersebut akan mengatur hal-hal teknis, seperti luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UMKM, koperasi, maupun ormas dan organisasi keagamaan. Selain itu, lokasi badan usaha yang akan mengelola tambang juga harus berada di wilayah yang sama dengan area tambang yang dikelola.

“Nanti mungkin luasannya terbatas, dan disesuaikan dengan kemampuan. Koperasi juga itu yang ada di lokasi. UMKM juga yang ada di daerah setempat, bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Contoh, tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara, jangan yang ada di Jakarta,” jelas Bahlil.

Saat ditanya mengenai target penyelesaian Permen tersebut, Bahlil menyebut akan segera merampungkannya.

“Insyaallah selesai,” ujarnya optimistis.

Baca Juga: Bahlil Kasih Kabar Rencana Pembangunan 17 Kilang Minyak: Studi Kelayakannya Hampir Rampung

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai kebijakan yang memperbolehkan koperasi untuk ikut mengelola tambang merupakan langkah penting yang sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025/

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, peran koperasi dalam pengelolaan tambang diatur secara rinci, antara lain:

  • Pasal 26C menyebut verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

  • Pasal 26E menetapkan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi acuan bagi Menteri ESDM untuk menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  • Pasal 26F memberikan hak kepada koperasi serta badan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya tambang dapat lebih inklusif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

x|close