Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin Sebut Angin Segar bagi Industri Manufaktur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 09:47
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita


Ntvnews.id
, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. 

Menurutnya kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

Menperin menyampaikan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Januari 2026.

Baca juga: Purbaya Terbitkan Aturan Beli Rumah dan Apartemen di 2026 Bebas PPN 100 Persen

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. 

Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” lanjutnya.

Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya. 

Untukitu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelasnya.

Baca juga: Kemenperin Usul Industri Otomotif Tetap Dapat Insentif Demi Cegah PHK

Lebih lanjut, Menperin menilai bahwa kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. 

“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.

Menperin menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. 

Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik, sekaligus memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.

HIGHLIGHT

x|close