Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati serta memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Berdasarkan hasil konferensi pers KPK yang disampaikan pada pagi hari ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan pejabat atau pegawai yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
DJP menilai kejadian ini sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip integritas. Oleh karena itu, DJP menegaskan sikap tegas bahwa institusi tidak mentoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sejalan dengan komitmen tersebut, DJP menegaskan sejumlah langkah sebagai berikut:
Pertama, DJP akan bersikap kooperatif dan terus menjalin koordinasi dengan KPK, termasuk memberikan dukungan penuh berupa penyediaan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, DJP akan segera menindaklanjuti aspek kepegawaian secara cepat dan tegas. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, akan diberlakukan pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak
KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Lima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Ti (ANTARA/Rio Feisal)
Ketiga, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut secara menyeluruh setiap oknum pegawai yang terlibat. Apabila terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi paling berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, DJP memastikan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, serta menjamin bahwa penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan bagi wajib pajak.
Kelima, DJP akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini termasuk penguatan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Keenam, terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP menegaskan akan terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan guna mendukung kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: Respons DJP Usai Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Siap Beri Sanksi Berat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)
DJP juga mengajak seluruh pegawai di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga kehormatan institusi.
Selain itu, DJP mengimbau para wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan melalui saluran resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Adapun pengaduan kepada DJP dapat disampaikan melalui berbagai kanal, antara lain:
-
Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777
-
Email: [email protected] dan/atau [email protected]
-
Situs web pengaduan.pajak.go.id
-
Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau pimpinan unit vertikal
-
Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA)
-
Portal Wajib Pajak
DJP menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terukur serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Lima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Ti (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.)