Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dilakukan tanpa adanya tekanan dari pemerintah maupun pihak mana pun, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab moral pribadi.
“Nggak, nggak ada (desakan dari pemerintah). Ini memang tanggung jawab yang juga moril. Nggak ada sama sekali, saya jamin itu, nggak ada,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi seusai konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Inarno menyampaikan bahwa OJK menghormati keputusan yang diambil oleh manajemen BEI terkait pengunduran diri pimpinan bursa.
“Kami, OJK menghargai keputusan Bapak Iman Rahman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut kami pandang sebagai bentuk tanda moral terhadap kondisi saat ini,” ujar Inarno.
Baca Juga: OJK: Plt Dirut BEI Dipilih dari Direksi yang Sedang Menjabat
OJK juga memastikan bahwa pengunduran diri Direktur Utama BEI tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional bursa, serta menegaskan seluruh aktivitas pasar modal Indonesia tetap berjalan normal.
“OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga kustodian,” ujar Inarno.
Guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional, OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BEI sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Dirut BEI Mundur, Purbaya ke Investor: Ini Positif, Saatnya Serok!
“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan pengambilan keputusan strategis serta stabilitas operasional,” ujar Inarno.
OJK menyatakan bahwa Plt Direktur Utama BEI akan dipilih dari jajaran direksi yang saat ini masih menjabat.
"Kalau itu memang dari direksi, kan itu mekanisme rutin atau reguler ya. Pada saat Dirut tidak ada, tentu dari salah satu Direktur akan diangkat, dan menjadi pejabat sementara," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
(Sumber: Antara)
Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Konferensi Pers di Gedung, BEI, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. (Antara/ Muhammad Heriyanto) (Antara)