Ketua OJK Mahendara Siregar Pilih Mundur sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 20:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Selain Mahendra dan Inarno, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Januari 2026.

OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Bos OJK Mahendra Siregar hingga Direksi Mengundurkan Diri

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," lanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Pada hari ini, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat 30 Januari 2026 pagi.

Baca juga: OJK Tegaskan Pengunduran Diri Dirut BEI Tanpa Tekanan Pemerintah

Iman mengatakan pengunduran diri yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya-jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin. menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ungkap Iman.

x|close