Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia
“Dari perspektif dunia usaha, hasil perundingan ART Indonesia-Amerika Serikat ini perlu dipandang sebagai capaian strategis yang memberi kepastian bagi pelaku usaha dengan tetap berupaya menjaga kepentingan nasional,” ujar Shinta dalam pernyataannya, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah perlindungan terhadap sektor padat karya yang memiliki ketergantungan tinggi pada pasar Amerika Serikat dan menyerap jutaan tenaga kerja Indonesia. Ia mencontohkan sejumlah industri seperti pakaian jadi yang menyerap sekitar 2,7 juta pekerja, perikanan sekitar 2 juta pekerja, industri kulit dan alas kaki sekitar 962,8 ribu pekerja, furnitur sekitar 878,5 ribu pekerja, serta industri karet sekitar 611,7 ribu pekerja.
“Kesepakatan ini sangat penting terutama dalam konteks perlindungan sektor padat karya yang memiliki eksposur tinggi ke pasar AS dan menyerap jutaan tenaga kerja Indonesia,” katanya.
Dengan adanya pembebasan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif serta skema khusus tariff rate quota (TRQ) bagi produk tekstil dan garmen, ia menilai risiko penurunan permintaan akibat kenaikan biaya dapat ditekan.
“Dalam industri yang sangat price-sensitive, kepastian akses pasar seperti ini sangat krusial untuk menjaga order, utilisasi kapasitas produksi, dan stabilitas tenaga kerja,” tegasnya.
Shinta juga menilai perundingan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi dalam negeri. Komitmen pembelian tambahan produk dari AS, menurutnya, difokuskan pada komoditas yang belum dapat dipenuhi oleh produksi nasional, seperti energi tertentu dan bahan pangan strategis.
“Artinya, pendekatan yang diambil bukan sekadar membuka pasar, tetapi membangun keseimbangan perdagangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan industri nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom UI: Perjanjian Dagang Bisa Tetap Untungkan RI Meski Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Presiden Prabowo dan Presiden Donlad Trump (Istimewa)
Baca Juga: Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen
Dari sisi daya saing, konfigurasi tarif yang disepakati dinilai menempatkan Indonesia pada posisi relatif kompetitif dibandingkan negara pesaing utama. Dengan tarif umum 19 persen serta pengecualian tarif 0 persen untuk produk unggulan seperti kopi, kakao, rempah-rempah, karet, minyak sawit, komponen elektronika hingga komponen pesawat terbang, peluang ekspor dinilai semakin terbuka.
“Dalam konteks realignment rantai pasok global, kondisi ini dapat mendorong pengalihan order maupun relokasi produksi ke Indonesia, selama didukung oleh iklim usaha yang kondusif,” jelasnya.
Kesepakatan ini juga, lanjutnya, menyediakan ruang evaluasi melalui pembentukan Council of Trade and Investment sebagai mekanisme dialog apabila terjadi lonjakan impor yang tidak wajar. Selain itu, Indonesia tetap memiliki instrumen trade remedies sesuai ketentuan WTO.
Meski demikian, Shinta mengingatkan bahwa keberhasilan jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif.
“Momentum ini harus berjalan paralel dengan agenda pembenahan domestik, mulai dari efisiensi logistik, kepastian regulasi, kemudahan berusaha, hingga penguatan industri hulu. Tanpa perbaikan faktor domestik tersebut, ruang yang terbuka dari sisi eksternal berisiko tidak termanfaatkan secara optimal,” katanya.
Dunia usaha, lanjutnya, juga mencermati dinamika kebijakan antara Pemerintah AS dan Supreme Court AS, terutama terkait kejelasan cakupan produk, mekanisme implementasi, serta keberlanjutan kebijakan tarif ke depan.
“Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha cenderung mengambil pendekatan wait and assess sambil melakukan penyesuaian skenario bisnis secara hati-hati, serta berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah,” ungkap Shinta.
Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Pada kesempatan itu, Apindo juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi erat antara pemerintah dan dunia usaha selama proses perundingan berlangsung.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kolaborasi erat antara pemerintah dan dunia usaha dalam proses perundingan yang sudah berlangsung panjang ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Apindo sejak awal terlibat aktif dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS.
“APINDO sebagai representasi dunia usaha selalu dilibatkan dan membersamai Pemerintah RI sejak awal dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Kami memberikan masukan konkret dari industri di lapangan, menginventarisasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta membangun komunikasi dengan counterparts dunia usaha di AS untuk mendorong terwujudnya kerjasama yang riil dan saling menguntungkan,” tuturnya.
Ke depan, Apindo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut.
“Untuk itu, APINDO akan terus membersamai pemerintah dalam proses ini, memberikan masukan berbasis data dan pengalaman industri, serta memastikan bahwa kepentingan industri nasional serta stabilitas jutaan tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama,” kata Shinta.
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) bersalaman dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan perdana (Inaugural Meeting) Board of Peace (BoP) yang digelar di Donald Trump United States Institute of Peace, Washington, D.C., AS. (Antara)