OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 12:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas menempelkan lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-BPR. Petugas menempelkan lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-BPR. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap bank tersebut.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Keuangan RI Tetap Kuat Pasca Revisi Outlook Fitch

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025 OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan dengan nilai negatif 35,49 persen serta tingkat kesehatan bank yang dinilai berpredikat tidak sehat.

Kemudian pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR dalam resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilakukan oleh pihak pengurus maupun pemegang saham bank.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank tersebut melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya.

Permintaan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 mengenai cara penanganan bank dalam resolusi.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau para nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close