Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mendukung penuh penyelesaian proses hukum dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang saat ini tengah bergulir.
Lahan yang seharusnya digunakan untuk program transmigrasi justru disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan secara ilegal, sehingga merugikan negara dan transmigran.
"Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005-2011," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa Nurudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2026
Kementrans menegaskan penyalahgunaan lahan transmigrasi tidak boleh terulang kembali, karena program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang sah dan berkelanjutan.
"Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami harapkan lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Dirjen Sigit.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektar lahan transmigrasi telah dilakukan penambangan secara ilegal.
Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian hingga fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Saat ini Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yakni HM(2005-2008), BH (2009-2010), dan ADR (2011-2013).
Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak perusahaan PT KRA, PT ABE dan PT JMB.
"Tersangka dari Perusahaan yakni direktur dari perusahaan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Salah satunya berinisial BT, ditahan pada 23 Februari 2026, bersama tersangka lainnya seperti DA dan GT yang juga ditahan," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman.
Baca juga: Kementrans Jajaki Kerjasama dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal terjadi pada periode 2005-2011 di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman dan Separi.
Kasus ini bermula ketika pemerintah kabupaten masih bisa menerbitkan izin pertambangan. Pada tahun 2007, tersangka HM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara meloloskan izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) PT KRA, PT ABE dan PT JMB.
Aktivitas pertambangan tersebut terus berlanjut hingga posisi HM digantikan BH dan ADR. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan pembiaran pada aktivitas penambangan tersebut meski proses perizinannya belum tuntas.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin.